Tugas & Fungsi

Atasan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 

  1. Melakukan  pembinaan,  pengawasan,  evaluasi,  dan monitoring  atas   pelaksanaan    kebijakan   Informasi Publik yang dilakukan oleh  PPID dan PPID Pelaksana di lingkungan  UPN Veteran Yogyakarta
  2. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
  3. Mewakili Badan Publik di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi  dan/ atau di Pengadilan.
  4. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
  5. Menetapkan dan mengangkat PPID  dan PPID Pelaksana di UPN Veteran Yogyakarta
  6. Menetapkan arah kebijakan layanan Informasi Publik di UPN Veteran Yogyakarta

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan lnformasi Publik
  2. Menyusun laporan  pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publi
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian,  penyediaan,  dan pelayanan Informasi  Publik
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan  dokumen lnformasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau  Petugas Pelayanan Informasi di UPN Veteran Yogyakarta
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik
  6. Menentukan Informasi  Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan
  8. Melakukan pengelolaan,  pemeliharaan,  dan pemutakhiran Daftar Informasi  Publik
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh  public
  10. Melakukan pembinaan,  pengawasan,  evaluasi,  dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan  oleh PPID  Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi.
  11. Menetapkan kebijakan layanan  Informasi  Publik
  12. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik
  13. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/ atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi  Publik
  14. Meminta klarifi.kasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  15. Menetapkan dan memutuskan suatu Informasi  Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID
  16. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang climohon termasuk Informasi
  17. yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan  PPID
  18. Menugaskan PPID  Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat,  mengelola, memelihara,  dan/ atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik
  19. Menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan,  evaluasi,  dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh  PPID  Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi
  20. Berkoordinasi dengan Walidata baik di tingkat Universitas, Fakultas,  Lembaga,  Direktorat,  UPT dan Unit Kerja lainnya.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Pelaksana Universitas        

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas,  dan kewenangannya dengan berkoordinasi dengan PPID  Pelaksana Fakultas,  Lembaga, Direktorat,  UPT dan Unit Kerja Lainnya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi  Publik
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  5. membantu PPID melakukan  verifikasi dokumen Informasi Publik
  6. Membantu membuat,  mengelola,  memelihara,  dan memutakhirkan  Daftar Informasi Publik
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi  Publik agar mudah  diakses oleh publik
  8. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  9. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik
  10. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID  dalam melaksanakan pengujian konsekuensi  atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal  suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik  ditolak.

 

Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi (PPID)             

  1. Tim Pertimbangan bertanggungjawab membantu merumuskan pertimbangan tertulis,  Daftar Informasi Publik,  dan Informasi yang dikecualikan  di UPN Veteran Yogyakarta
  2. Memberikan usulan kebijakan  dan perencanaan program lavanan informasi publik

 

PPID Pelaksana Faku;tas, Lembaga, dan Unit Kerja         

  1. Membantu PPID  Pelaksana Universitas melaksanakan tanggungjawab,  tugas,  dan kewenangannya
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan   Informasi Publik yang telah ditetapkan  PPID  di linkungan Fakultas,lembaga,  Direktorat,  unit kerja.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Fakultas,  Lembaga, Direktorat,  Unit Kerja.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Fakultas,  Lembaga, Direktorat dan Unit Kerja
  5. Membantu PPID  melakukan verifikasi  dokumen Informasi  Publik
  6. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi  Publik agar mudah diakses oleh  publik di lingkungan Fakultas,  Lembaga,  Direktorat dan Unit Kerja

 

PPID  Pelaksana Operasional     

  1. Melaksanakan dan mengkoordinir segala kebutuhan yang pendukung pelaksanaaan Layanan  Informasi di Ruang Pejabat Pengelola Informasi  dan Dokumentasi UPN Veteran Yogyakarta
  2. Melaksanakan layanan  atas informasi publik

 

PPID Pelaksana Bidang Layanan Informasi         

  1. Menerima permohonan Informasi yang masuk ke UPN Veteran Yogyakarta
  2. Menyampaikan informasi secara cepat,  tepat berkualitas
  3. Membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala
  4. Mengunggah Informasi publik yang sudah ditetapkan pimpinan dan PPID
  5. Membantu PPID  Pelaksana untuk mendokumentasikan,  mengumpulkan dan menyimpan dokumen informasi dari PPID Pelaksana Fakultas,  Lembaga dan Unit Kerja.
  6. Membantu PPID  dalam memutakhirkan informasi.

 

PPID  Pelaksana Bidang Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)             

  1. Mengelola jaringan UPN Veteran Yogyakarta sesuai kebutuhan informasi publik.
  2. Menyediakan layanan  aplikasi pengembangan,  dan inovasi layanan  PPID

 

PPID  Pelaksana Bidang Dokumentasi   

  1. Mengumpulkan seluruh  dokumentasi yang berkaitan dengan kebutuhan layanan  PPID
  2. Membuat daftar dokumentasi yang telah tersimpan berdasarkan retensi arsip.
  3. Membantu PPID  dalam memutakhirkan kebutuhan Dokumentasi

 

PPID Pelaksana Bidang Sengketa            

  1. Mengklasifikasikan seluruh data informasi yang ada di PPID
  2. Melakukan tindaklanjut  bila ada sengketa dalamlavanan informasi PPID  UPN Veteran Yogyakarta