Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. UU KIP mengatur pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Implementasi UU ini telah mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, dengan memberikan masyarakat kesempatan untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh badan publik.
Di era keterbukaan informasi saat ini, kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi semakin meningkat. Menyikapi hal tersebut, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan data dan informasi. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah menetapkan Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 180/UN62/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas menyelenggarakan layanan informasi publik secara efektif. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan informasi di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang lebih berkualitas.