Informasi Publik yang Diumumkan Serta Merta

Informasi Serta Merta adalah informasi yang berhubungan dengan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat, yang harus segera diumumkan tanpa adanya penundaan, sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 19.

 

 

Informasi pengalihan jalan karena Wisuda