PPID UPN Veteran Yogyakarta

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan landasan penting dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas di Indonesia. UU KIP mengatur pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, serta mempertegas bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Implementasi UU KIP telah mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, dengan memberikan masyarakat kesempatan untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik.

Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat semakin memiliki kebutuhan yang tinggi terhadap akses informasi. Sejalan dengan itu, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY), yang dulunya berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, turut berbenah dalam pengelolaan data dan informasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan menetapkan Keputusan Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta Nomor 180/UN62/2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertugas menyelenggarakan layanan informasi publik secara efektif. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta dikelola dengan prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas, guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang lebih baik.