Informasi yang dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian ini harus didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi.

 

Informasi yang dikecualikan tahun 2024  Download

 

 

Ringkasan Isi Informasi

  1. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan,mahasiswa/peserta didik, mitra kerja sama, peneliti asing, dan alumni, terdiri atas:
    1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang.
    3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang
    5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
    6. hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen serta tenaga kependidikan; dan/atau
    7. hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik.
  2. Dokumen pengadaan, penawaran, dan harga penghitungan sendiribarang/jasa dari penyedia barang/jasa sebelum pengumuman pemenang
  3. Dokumen minutes of meeting
  4. Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan rotasi dalam jabatan struktural/fungsional
  5. Berkas Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat
  6. Laporan (temuan) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat Jenderal atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
  7. Data perkara/kasus hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkracht)
  8. Dokumen dan berita acara proses Pembinaan Aparatur (BINAP)
  9. Data pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan perilaku individual pejabat,dosen, dan tenaga kependidikan.
  10. Laporan keuangan sebelum diaudit oleh Lembaga yang berwenang
  11. Dokumen soal dan uji kompetensi
  12. Kunci jawaban ujian kompetensi
  13. Data temuan/hasil audit mutu internal dan eksternal mutu akademik
  14. Laporan hasil monitoring tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal mutu akademik
  15. Kertas kerja audit
  16. Kertas kerja monitoring (tindak lanjut hasil dan rekapitulasi)
  17. Konsep kebijakan pemikiran/temuan/laporan/dokumen/naskah/surat/ penyelesaian (belum final) atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten
  18. Pengelolaan sarana infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK):
    1. topologi jaringan;
    2. layout perangkat infrastruktur;
    3. web service yang diberikan kepada kementerian/lembaga/ instansi/ unit kerja; dan kode sumber aplikasi yang dikembangkan secara internal.
  19. Hasil penelitian yang belum di publikasikan
  20. Dokumen soal ujian masuk perguruan tinggi
  21. Kunci jawaban soal ujian masuk perguruan tinggi
  22. Soal ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah Data
  23. Evaluasi diri program studi
  24. Nilai tes ujian masuk
  25. Proposal penelitian
  26. Penilaian dan komentar dari reviewer terhadap proposal penelitian
  27. Review proposal usulan fasilitasi bantuan pemerintah dan/atau insentif
  28. Nilai hasil evaluasi instrument/proposal pembukaan program studi
  29. Informasi nilai capaian kinerja lembaga penelitian dan pengembangan hasil pembinaan selama tahun berjalan
  30. Informasi Nilai Ujian Mandiri Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru
  31. Informasi dan dokumenterkait proses penelaahan, reviu, dan/atau penilaian yang dijadikan dasar rekomendasi dan/atau kelayakan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan
  32. Kriteria Pengolahan Nilai, Penyajian Data, Dan Pertimbangan Seleksi Ujian Mandiri
  33. Dokumen penilaian hasil pengujian skripsi, tesis, dan disertasi dari penilai (Hasil review proposal dan rekomendasi penilai)