SOP Pengelolaan Keberatan atas informasi yang telah di sahkan
smile

SOP Pengelolaan Keberatan atas informasi yang telah disahkan:

  1. Pemohon Informasi menyampaikan pengajuan keberatan atas tidak terlayaninya informasi yang dibutuhkan melalui (a) Datang langsung dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) bagi pemohon peorangan dan Akta Pendirian untuk pemohon Badan Hukum, (b) Melalui website atau aplikasi dengan mengisi formulir dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor) atau Akta Pendirian Badan Hukum.
  2. Petugas melakukan registrasi formulir pengajuan keberatan pelayanan informasi dan menyampaikan pengajuan keberatan kepada Pejabat PPID.
  3. Pejabat PPID dalam hal ini Kepala Bidang Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi memeriksa pengajuan keberatan  dari Pemohon Informasi dan formulir pengajuan.
  4. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) dan dimiliki oleh badan publik, maka Petugas Registrasi diminta langsung memberikan kepada pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/dokumentasi untuk pemohon yang datang ke meja layanan PPID, untuk pemohon secara online, bukti penerimaan informasi terlihat di email/aplikasi.
  5. Jika dokumen/informasi yang diminta memerlukan waktu untuk menyiapkannya, maka petugas bagian Registrasi mengkomunikasikan permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon ke Kepala Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi untuk memperoleh masukan dan arahan dalam menyusun permintaan informasi.
  6. Kepala Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi mengkoordinasikan penyiapan jawaban yang akan diberikan kepada pemohon informasi dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan unit-unit terkait (diskusi dengan Tim Pertimbangan) untuk mengumpulkan bahan informasi sesuai yang akan diberikan kepada pemohon, selambat lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
  7. Informasi yang telah dikumpulkan kemudian diberikan kepada pemohon informasi.
  8. Jika dokumen/informasi yang diminta merupakan informasi yang tidak dimiliki badan publik atau merupakan informasi yang dikecualikan, maka Kepala Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi menyiapkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, ataupun permohonan informasi ditolak.
  9. Petugas bagian Register menyimpan/mendokumentasikan informasi ataupun pemberitahuan yang telah diberikan kepada pemohon.

 

Informasi SOP Pengelolaan Keberatan atas informasi yang telah disahkan silahkan di klik disini


SOP__Pengelolaan_Keberatan_atas_informasi_yang_di_sahkan.docx