LAYANAN INFORMASI
smile

Undang – Undang No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU IKP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demikrasi di Indonesia. Undang – Undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik dan memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, layanan informasi publik dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan PPID. Terkait dengan tugas tersebut, PPID Pelaksana di Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta menetapkan standar layanan informasi di lingkungan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik dengan menyediakan sarana, prasarana, fasilitas berupa desk layanan informasi.