Profil PPID

Latar Belakang  PPID

 

 

Sejak Undang – Undang Nomor 14  Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telang mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya public. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik.

 

Keterbukaan informasi public adalah salah satu pilar penting yang mendorong terciptanya transparasi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tigggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintahan terkait mengenai pengelolaan informasi harus dengan good government, transparasi dan akuntabilitas.

 

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UPN “Veteran” Yogyakarta yang sejarah awal pendiriannya dibawah koordinasi Kementerian Pertahanan, yang selama bertahun-tahun dididik ala militer, membuat Kami menjadi ingin berbenah, terutama masalah data dan informasi. Salah satu upaya pembenahan UPN “Veteran” Yogyakarta terhadap Keterbukaan Informasi Publik yaitu membuat aspek hukum dengan menetapkan Keputusan Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta No180/UN62/2017 Tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Serta Petugas Informasi di Lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta.