SOP Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan
smile

SOP Pendokumentasian Informasi yang dikecualikan

  1. Petugas PPID melakukan identifikasi terkait informasi yang akan didokumentasikan pada unit-unit  di  lingkungan Universitas Pembangunan Nasional dan mengumpulkan informasi dan dokumentasi yang sudah ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan berikut lembar pertimbangan uji konsekuensi.
  2. Petugas PPID melakukan koordinasi dengan pejabat PPID dalam menghimpun serta mendokumentasikan data untuk informasi publik.
  3. Petugas PPID mempersiapkan peralatan yang akan digunakan dalam melakukan dokumentasi informasi.
  4. Petugas PPID mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan dari berbagai sumber dalam mendokumentasikan informasi publik.
  5. Petugas PPID mengolah dan menyusun data hasil informasi yang telah didokumentasikan dalam bentuk softfile.
  6. Petugas PPID melaporkan kepada pimpinan PPID hasil informasi yang telah didokumentasikan untuk memperoleh perbaikan atau koreksi.
  7. Hasil koreksi dokumen informasi dari pimpinan PPID disimpan sebagai arsip.

 

 


SOP_upn_pendokumentasian_informasi_yang_dikecualikan.pdf