SOP Pengelolaan Permohonan Informasi
smile

SOP Pengelolaan Permohonan Informasi 1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan kepada UPN Veteran Yogyakarta melalui: (a) Datang langsung ke ruang PPID UPN”Vetereran”YK dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri (KTP/SIM/Paspor) (b) Melalui website atau aplikasi dengan mengisi formulir dan menyertakan scan identitas diri (KTP/SIM/Paspor). 2. Petugas Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi PPID mencatat identitas Pemohon Informasi Publik meliputi nama, alamat, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon. 3. Petugas bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi melakukan registrasi berkas permohonan publik. Jika dokumen/informasi yang diminta telah termasuk dalam Daftar Informasi Publik (DIP) dan dimiliki oleh badan publik, maka langsung diberikan kepada pemohon yang menandatangani tanda bukti penerimaan informasi/dokumentasi untuk pemohon yang datang ke meja layanan PPID, untuk pemohon secara online, bukti penerimaan informasi terlihat di email/aplikasi. 4. Jika dokumen/informasi yang diminta memerlukan waktu untuk menyiapkannya, maka petugas Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi mengkomunikasikan permintaan informasi yang diajukan oleh pemohon ke Kepala Bagian Pengelola danPemberi Layanan Informasi untuk memperoleh masukan dan arahan dalam menyusun permintaan informasi. 5. Kepala Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi mengkoordinasikan penyiapan jawaban yang akan diberikan kepada pemohon informasi dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan unit-unit terkait (diskusi dengan Tim Pertimbangan) untuk mengumpulkan bahan informasi sesuai yang akan diberikan kepada pemohon, selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. 6. Informasi yang telah dikumpulkan kemudian diberikan kepada pemohon informasi. 7. Jika dokumen/informasi yang diminta merupakan informasi yang tidak dimiliki badan publik atau merupakan informasi yang dikecualikan, maka Kepala Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi menyiapkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan jika permintaan informasi tidak dapat dipenuhi, ataupun permohonan informasi ditolak. 8. Petugas bagian Bagian Pengelola dan Pemberi Layanan Informasi menyimpan/mendokumentasikan informasi ataupun pemberitahuan yang telah diberikan kepada pemohon.
SOP_Pengeloaan_Permohonan_Informasi.pdf