SOP Penanganan Keberatan Sengketa Informasi Publik
smile

SOP Penanganan  Sengketa Informasi Publik

  1. Setiap Pemohon Informasi  dapat  mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, sejak tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima pemohon atau pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh PPID.
  2. Atasan PPID menetapkan tim fasilitasi sengketa informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi.
  3. Tim fasilitasi sengketa informasi di ketuai oleh Kepala  PPID  dan beranggotakan pejabat  yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional, serta pejabat fungsional umum yang sesuai dengan kebutuhan.
  4. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada Atasan PPID.
  5. Upaya penyelesaian sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi  Informasi  Pusat, sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan Atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi.

 


SOP__Penanganan_Sengketa_Informasi_Publik.pdf