Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi
smile

Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Ke Komisi Informasi

  1. Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  3. Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.