Hak dan Kewajiban Badan Publik

HAK BADAN PUBLIK

  1. Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
  2. Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  3. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
  • Informasi yang dapat membahayakan negara;
  • Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
  • Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
  • Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .