Indonesia |
English
Portal UPN
LAYANAN INFORMASI
INFORMASI PUBLIK
PROGRAM DAN KEGIATAN
DATA INFORMASI
Komitmen Organisasi
SARANA PRASARANA
DIGITALISASI
TUGAS DAN FUNGSI PPID UPN “VETERAN” YOGYAKARTA
Laporan Surevi Kepuasan Masyarakat
Layanan Elektronik & Non Elektronik
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
PERATURAN MENRISTEKDIKTI
Peraturan - Peraturan
Struktur Organisasi PPID UPN
Operasional Pelayanan Informasi
SOP Pelayanan Informasi Publik
Visi dan Misi
Form Permohonan Informasi Publik/ Pengajuan Keberatan/ Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang/ Pelanggaran Pejabat
Dasar Hukum
Hak dan Kewajiban Badan Publik
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
Maklumat Layanan Informasi
Profil PPID
LAYANAN INFORMASI
Hak dan Kewajiban Badan Publik
HAK BADAN PUBLIK
Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.
Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
Informasi yang dapat membahayakan negara;
Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi .
Copyright © 2024 - UPN "VETERAN" YOGYAKARTA
Jl. SWK 104 (Lingkar Utara), Condongcatur, Yogyakarta 55283 (Kampus Pusat)
Jl. Babarsari 2 Yogyakarta 55281(Kampus Unit II) | Telp. +62 274 486733