Legalitas, Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID
smile

1.  Legalitas  
a.  Surat Keputusan Pembentukan dan Penunjukan PPID yang terdiri dari Atasan PPID, PPID dan PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Perki 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik View
b.  Memiliki Pedoman Umum Pengelolaan Layanan Informasi Publik View
c. 

- SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik

- SOP Pelayanan Permohonan Informasi

- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik

- SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik

- SOP Fasilitasi Keberatan Informasi Publik

View
d.  Menetapkan dan mengumumkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik pada tempat yang mudah diakses publik View
     
2.  Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan PPID   
a.  Dokumen informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu/Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi Publik View
b.  Pembinaan/pengawasan/evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu/Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi View
c. 

- Bukti Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi Publik (bukan DIP)

- Bukti Pelaksanaan Pelayanan Permohonan Informasi Publik

- Bukti Pelaksanaan Uji Konsekuensi Informasi Publik (Bukan SK DIK)

- Bukti Pelaksanaan Penanganan keberatan Informasi Publik

- Bukti Pelaksanaan Fasilitasi Keberatan Informasi Publik

View

 


Legalitas,_Pelaksanaan_Tugas_dan_Kewenangan_PPID_(1).pdf